TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Ferry Irawan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.
Michael Pardede kuasa selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Dakwaan jaksa kita bantah dengan eksepsi," kata Michael, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (29/3/2023).
Michael Pardede menilai dakwaan JPU dalam perkara tersebut rancu.
Apalagi hasil visum dalam dakwaan menyebutkan, Venna Melinda tidak mengalami patah tulang.
Baca juga: Ini Alasan Ferry Irawan Bungkam soal Kasus KDRT Venna Melinda, Takut Bongkar Aib
Lanjut Michael kembali mengatakan bahwa Venna tidak ada tanda-tanda hidungnya patah.
Ferry Irawan Akhirnya Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Sebut KDRT Terhadap Venna Melinda tak Terbukti
Ungkit Pengakuan Venna Melinda Soal Numpang Hidup, Kuasa Hukum Ferry Irawan Sebut tak Beritikad Baik
"Di situ dikatakan kalau dari hasil visum tidak ada namanya patah tulang. Dan di mana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu menurut kami salah," terang Michael.
"Karena pasal tersebut pasal di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas."
"Dan kami baca dakwaan, tiga hari sesudah dirawat Ibu VM melakukan aktivitas dan tidak ada tanda-tanda dia patah hidungnya dan lain lain," paparnya.
Dipenjarakan Venna Melinda, Ferry Irawan Luapkan Kekesalannya
Kini Ferry Irawan mendekam di penjara karena dilaporkan Venna Melinda atas tudingan melakukan KDRT.
Ferry Irawan masih tetap bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pelaku KDRT seperti yang dituduhkan Venna Melinda.
Luapan kekesalan ini disampaikan Ferry Irawan saat dijumpai di ruang sidang kasus KDRT pada Senin (27/3/2023).