TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani membantah pernyataan pihak Once Mekel yang menyebut perdebatan keduanya tak melanggar hukum.
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani melarang keras Once Mekel mennyanyikan lagu milik band Dewa 19.
Namun, pihak Once Mekel justru menanggapi hal tersebut dengan menyebut permasalahan dengan Ahmad Dhani tak menlanggar hukum.
Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian memberikan tanggapan.
Pihak Ahmad Dhani menegaskan kasus tersebut sudah masuk dalam ranah pidana.
"Kami menganggap hal itu sudah masuk ke ranah pidana," ucap Aldwin Rahadian.
Baca juga: Ahmad Dhani Ambil Langkah Tegas Somasi Once Mekel, Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19
Pihak Ahmad Dhani pun sudah terlebih dahulu memberikan imbauan untuk Once Mekel.
"Apalagi sudah ada imbauan, ini seklaigus menyampaikan somasi secara terbuka," sambungnya.
Jika pihak Once Mekel masih menyanyikan lagu milik band Dewa 19 tanpa izin, maka pihak Ahmad Dhani akan melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kalau hal tersebut tetap dilakukan maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan," tegasnya.
Kendati demikian, Once Mekel tetap memiliki hak untuk menyanyikan lagu yang berjudul Cemburu.
Baca juga: Ahmad Dhani Disebut Cari Sensasi, Kuasa Hukumnya Ungkap Dasar Hukum Soal Hak Cipta
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
Pasalnya, lagu tersebut adalah karya Once Mekel bersama dengan Ahmad Dhani.
Sehingga pada poin tersebut tidak masuk dalam somasi yang dilayangkan pihak Ahmad Dhani kepada Once Mekel.