News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Meski Tak Mendampingi, Hotman Paris sebut Venna Melinda akan Hadiri Sidang Kasus KDRT sebagai Saksi

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris menyebut Venna Melinda (kanan) akan menghadiri sidang kedua KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut Venna Melinda akan menghadiri sidang kedua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas tuduhan kasus KDRT.

Memasuki sidang kedua, Venna Melinda disebut akan turut hadir sebagi saksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris.

"Selanjutnya akan diadakan persidangan di Pengadilan Negeri Kediri dan itu hari Senin besok."

"Venna Melinda akan diperiksa di depan persidangan sebagai korban saksi pelapor," ujar Hotman Paris, Intens Investigasi, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Tak Pernah Beri Tanggapan soal Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda

Hotman menyebut Venna akan mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus KDRT tersebut.

"Akan sangat menarik untuk didengar, apa di balik cerita ini semua," imbuhnya.

Namun, Hotman tak turut hadir ke Kediri, Jawa Timur untuk sidang kedua kasus KDRT tersebut.

"Hotman tetap di Jakarta, kirim anak buah yang junior dan nggak perlu konpers-konpers," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman juga menyebut poin-poin keberatan yang sempat disampaikan kuasa hukum Ferry Irawan ditolak oleh pihak pengadilan.

"Keunggulan Venna Melinda masih tetap teratas. Ferry masih tetap ditahan, eksepsi dari tim kuasa hukum Ferry telah ditolak oleh pengadilan," pungkasnya.

Hotman Paris sebut Venna Melinda akan hadiri sidang kedua kasus KDRT sebagai saksi. (Kolase Tribunnews/ Tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

Sebagai informasi, sidang kedua kasus KDRT ini digelar pada hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.

Pihak Ferry Irawan Punya Bukti yang Dapat Meringankan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini