TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut Venna Melinda akan menghadiri sidang kedua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Venna Melinda melaporkan sang suami, Ferry Irawan atas tuduhan kasus KDRT.
Memasuki sidang kedua, Venna Melinda disebut akan turut hadir sebagi saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris.
"Selanjutnya akan diadakan persidangan di Pengadilan Negeri Kediri dan itu hari Senin besok."
"Venna Melinda akan diperiksa di depan persidangan sebagai korban saksi pelapor," ujar Hotman Paris, Intens Investigasi, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Alasan Ferry Irawan Tak Pernah Beri Tanggapan soal Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda
Hotman menyebut Venna akan mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus KDRT tersebut.
"Akan sangat menarik untuk didengar, apa di balik cerita ini semua," imbuhnya.
Namun, Hotman tak turut hadir ke Kediri, Jawa Timur untuk sidang kedua kasus KDRT tersebut.
"Hotman tetap di Jakarta, kirim anak buah yang junior dan nggak perlu konpers-konpers," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman juga menyebut poin-poin keberatan yang sempat disampaikan kuasa hukum Ferry Irawan ditolak oleh pihak pengadilan.
"Keunggulan Venna Melinda masih tetap teratas. Ferry masih tetap ditahan, eksepsi dari tim kuasa hukum Ferry telah ditolak oleh pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kedua kasus KDRT ini digelar pada hari ini, Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Pihak Ferry Irawan Punya Bukti yang Dapat Meringankan