TRIBUNNEWS.COM - Ayah Shelvie Hana Wijaya menyebut ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh komedian Daus Mini.
Hubungan antara Shelvie Hana Wijaya dan Daus Mini kian memanas.
Belum usai kasus perceraian mereka, pihak Shelvie Hana Wijaya justru menuding Daus Mini melakukan perselingkuhan.
Hal tersebut juga diungkapkan ayah Shelvie Hana Wijaya, Cecep Wijaya.
"Yang pasti memang Daus selingkuh," ucap Cecep Wijaya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (5/4/2023).
Cecep menuturkan, Shelvie Hana Wijaya tengah memperjuangkan hal tersebut dengan sekuat tenaga.
Baca juga: Dituding Lakukan Perselingkuhan oleh Shelvie Hana Wijaya, Kuasa Hukum Daus Mini: Buktikan Saja
"Diperjuangkan sekuat mungkin aja, itu nanti anak saya aja sama kuasa hukumnya," beber Cecep.
Ia pun berharap kasus perceraian Shelvie Hana Wijaya dengan komedian 36 tahun tersebut dapat segera selesai.
Mengenai urusan soal anak Shelvie Hana Wijaya dan Daus Mini, Muhammad Al Fatih Firdaus bisa dikesampingkan terlebih dahulu.
"Saya berharap cepet selesai ya. Soal si Al, soal cucu itu bisa dibelakangin."
"Yang utama ingin cepat selesai aja perceraiannya dulu," imbuhnya.
Baca juga: Diisukan Ingin Rujuk dengan Daus Mini, Shelvie Hana: Saya Hanya Diiming-imingi
Dalam tayangan tersebut kuasa hukum Shelvie Hana Wijaya, Isti Niah sempat menanggapi soal barang bukti kliennya yang dianggap tidak valid.
Isti Niah membernarkan bahwa pihaknya hanya memegang barang bukti berupa foto, tidak dengan surat yang asli.
"Oh iya memang benar, karena untuk (surat) aslinya memang kita tidak memegangnya," ucap Isti Niah.
Pihak Shelvie Hana Wijaya enggan dikatan tidak memiliki keseriusan saat melayangkan gugatan cerai.
Ia menyebut wajar jika ada alat bukti yang belum siap.
Baca juga: Sempat Dituduh Selingkuh oleh Shelvie Hana, Daus Mini Serang Balik dan Beberkan Bukti
"Kalau dikatakan tidak ada keseriusan sih enggak ya."
"Karena kan memang ada alat bukti yang beberapa teringgal, atau ada yang memang belum siap, dan memang harus disiapkan terlebih dahulu."
"Terkadang sudah kita siapkan, misal foto copy yang harus dilegas, bisa seperti itu sih untuk masalah yang tertinggal surat-suratnya, itu sih wajar ya menurut kami yang terbiasa ada di pengadilan ya," bebernya.
Kuasa hukum Shelvie Hana Wijaya menyebut untuk pengajuan alat bukti tidak dapat selesai dengan sekali sidang.
"Biasanya kalau pengajuan alat bukti itu sendiri nggak satu kali sidang selesai, pasti ada yang pending, mungkin ada yang kurang bener jadi kita harus koreksi lagi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gabriella)