TRIBUNNEWS.COM - Aktris Kim Sae Ron dijatuhi hukuman denda 20 juta won atas kasus Mengemudi saat di Bawah Pengaruh Alkohol (DUI).
Mengutip dari Koreaboo, sidang hukuman Kim Sae Ron diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (5/4/2023), hari ini.
Persidangan Kim Sae Ron dipimpin oleh hakim Lee Hwan Ki.
Kim Sae Ron didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Persidangan Kim Sae Ron sebelumnya telah diadakan tepatnya pada Maret 2023.
Pada sidang tersebut, penuntut mengajukan tuntutan agar Kim Sae Ron dijatuhi hukuman denda sebesar 20 juta won (Rp 227 juta) atas apa yang telah dilakukannya.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Jatuh Miskin, Kini Kim Sae Ron Justru Kepergok Main Poker Selama 3 Jam
Tidak hanya itu, penuntut juga meminta agar penumpang di dalam mobil agar didenda 5 juta won (Rp 56 juta).
Namun penasihat hukum Kim Sar Ron tidak menerima tuntutan tersebut dan meminta untuk lebih diringankan.
Menurutnya, Kim Sae Ron saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Dia menderita kesulitan ekonomi karena besarnya kompensasi yang harus dia bayar untuk kerusakan yang ditimbulkan," kata penasihat hukum Kim Sae Ron.
Sementara itu, Kim Sae Ron meminta maaf kepada publik atas tindakannya dan mengakui telah menyesal.
"Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Aku sangat menyesal. Saya merenungkan diri saya sendiri," kata Kim Sae Ron.
Kronologi Peristiwa
Pada 18 Mei 2023, Kim Sae Ron menabrakkan mobilnya ke pagar pembatas dan pepohonan yang berjejer di jalan, dikutip dari The Korea Times.