Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
"Bahwa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Hotman Paris merasa nama baiknya dicemarkan oleh Razman Arif Nasution ketika membela kliennya Iqlima Kim.
Perseteruan itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung Hotman Paris melaporkan Razman Nasution, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris
Hotman Paris mengaku pada awalnya tak mengenal sosok Razman Nasution.
"Gua gak kenal dia, gua hanya kenal sepintas," ujarnya, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (3/10/2023).
Hotman menyebut awal mula konfliknya dengan Razman melibatkan sosok bernama Richard Lee, seorang dokter spesialis kecantikan Indonesia.
Dijelaskan Hotman, Razman mengira Richard Lee dirampas dari daftar kliennya.
"Awal perselisihannya itu, dia curiga waktu dia dipecat sama dokter Richard Lee, dikiranya gua rebut Richard Lee dari kliennya," terang Hotman.
Hotman menyebut kenyataan sebenarnya tak seperti anggapan Razman.