News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Retno Paradinah Kangen Suasana Ramadan Bareng Zul Zivilia 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah saat ditemui di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Retno Paradinah mengungkapkan kerinduannya untuk bisa berkumpul bersama sang suami Zul Zivilia di bulan Ramadan. 

Sebab selama ini Retno Paradinah terpaksa menjalankan ibadah puasa tanpa suaminya. 

Diketahui Zul Zivilia harus menjalani masa tahanan selama 18 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor buntut kasus karkotika. 

"Ya kangen, kangen suasananya," kata Retno Paradinah di kawasam Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). 

Kemudian momen dimana Zul Zivilia manggung biasanya menjadi kumpul bareng keluarga. Seperti yang ia lakukan tadi ketika menyaksikan Zul Zivilia manggung di kantor Kemenkumham. 

Baca juga: Selama Dipenjara Cemaskan Anak Istri, Ini yang Dilakukan Zul Zivilia hingga Membuatnya Tenang

"Kayak tadi misalnya, pas ka Zul manggung tuh kita ikut seperti biasa kita kumpul. Nah kayak tadi nih yang dikangeni," ujar Retno. 

Kemudian, Retno saat ini berusaha untuk menerima kenyataan bahwa suaminya masih harus mendekam di balik jeruji besi. 

Retno mengaku berusaha ikhlas menerima keadaan saat ini. 

"Mungkin seiring berjalannya waktu ya. Mungkin udah ikhlas jalaninya. Ka Zul juga udah mulai tenang. Jadi, saya juga di luar alhamdulillah udah bisa berdamai," jelas Retno. 

Begitupun buah hati Retno dan Zul Zivilia yang mulai mengerti akan kondisi sang ayah. 

"Iya udah ngerti anak anak. Ya, memberi pengertian nya sebagaimana yang bisa diterima sama anak kecil. Jadi jelasinnya juga yang enggak berat berat amat," pungkas Retno Paradinah. 

Sekadar informasi, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta didenda Rp 1 Milyar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Adapun Zul ditangkap di apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.  

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.  

Zul memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini