TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.
Tak hanya Razman Arif, mantan asisten (aspri) Hotman Paris, Iqlima Kim juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Razman Nasution mengetahui penetapan itu setelah mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.
"Minggu kemarin saya telepon kanit yang juga penyidik cyber Bareskrim Mebes Polri, yang mengatakan telah ditetapkan dua tersangka."
"Yaitu, saya, Razman Arif Nasution dan saudara Iqlima atau Iqlima Putri Aprilia atau Iqlima Kim," ungkapnya, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Gagal Ajukan Perdamaian, Razman Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris
Razman tak kaget telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seterunya, Hotman Paris.
"Apakah saya terkejut? Tidak," ujarnya.
Ia merasakan ada kejanggalan dalam kasus hukum yang menyeret namanya itu.
"Kenapa saya tidak terkejut? Karena saya sudah menduga something wrong, tapi biarlah itu berproses," sambungnya.
Razman membeberkan saat ini tim kuasa hukumnya tengah mendalami kasus tersebut.
"Saya hanya katakan bahwa Insya Allah tim saya sedang bekerja, menelaah kasus ini, mendalami proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Razman mengaku banyak pengacara yang menawarkan diri menjadi kuasa hukumnya untuk melawan Hotman Paris.
"Saya berterima kasih kepada puluhan pengacara, kalau saya bilang 100 terlalu banyak tapi di atas 50 orang, yang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum saya."
"Mulai dari yang (pengacara) senior sampai yang junior," bebernya.
Pengacara 52 tahun itu mengaku akan mempertimbangkan tawaran itu.
"Saya apresiasi dan semua itu sedang dalam pertimbangan saya," ujarnya.
Namun, ia mengatakan telah memiliki tim kuasa hukum dari organisasi Peradi Bersatu.
Baca juga: Penyidikan Kasus Hampir Selesai, Hotman Paris Ogah Berdamai dengan Razman Nasution
"Tetapi saat ini saya sudah punya kuasa hukum dari organisasi saya yaitu Peradi Bersatu," katanya.
Bekerja sebagai pengacara, membuat Razman percaya diri mampu membela diri.
"Saya juga seorang lawyer, bagaimana mungkin saya membela orang lain, tapi saya nggak bisa bela diri saya sendiri?" terangnya.
Ia menilai kasus hukum yang menjeratnya ini masih dalam kategori yang biasa menurutnya.
"Sedangkan ajaran agama mengatakan, 'Kalau orang ingin menghancurkan kau, mau bunuh kau, bunuh duluan'. Kalau itu sudah darurat."
Baca juga: Diajak Damai Razman Nasution, Hotman Paris: Kamu Nggak Ngaca?
"Saya sedang pertimbangkan apakah yang saya alami ini sebuah kedaruratan atau tidak."
"Tapi yang pasti ini adalah hal yang biasa-biasa saja, santai-santai saja dan aman-aman saja," pungkasnya.
Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman Arif Nasuiton dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
(Tribunnews.com/dian)