TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dokter berinisial R atas dugaan tindakan penistaan agama.
Disebutkan Sunan Kalijaga, dugaan tindakan penistaan agama itu terjadi salah satu di tayangan podcast.
Sunan Kalijaga tak terima kalimat suci Alquran disandingkan dengan kalimat mantra.
Alhasil Sunan Kalijaga melaporkan dua orang yang diduga pelaku penistaan agama.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan seorang public figure, dokter berinisial R."
"Dan juga narasumber yang berinisial AE, dalam tindakan dugaan penistaan agama," ungkapnya dalam unggahan Instagram @sunankalijaga_sh, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Sunan Kalijaga dan Ibu Ferry Irawan Bawa Korban KDRT di Konpers, Hotman Paris: Saya Suka Ketawa
Menurut Sunan, dalam podcast milik dokter R diduga telah terjadi aksi penistaan agama, lantaran menyandingkan kalimat suci Alquran dengan kalimat mantra.
"Di situ jelas kalam Allah, kun fayakun disandingkan atau dijadikan satu kesatuan menjadi 'bimsalabim, kun fayakun'," ujarnya.
Sunan pun tak terima dengan tindakan itu.
"Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa bim salabim atau mantra yang dibuat manusia," tegasnya.
Meski masih tak secara terang menyebut nama terlapor, disinyalir dokter R adalah dr. Richard Lee.
Sementara AE adalah pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast dr. Richard Lee.
Di mana Sunan mempermasalahkan podcast yang berjudul 'Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?' yang tayang pada Sabtu (1/4/2023).
Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr. Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun pejara.