"Tidak ada Debt Collector di DJP," tulis akun @DitjenPajakRi, Jumat (7/4/2023).
Ditjen Pajak mengklaim surat wajib pajak resmi dikirim dari kantor melalui penelitian dari data.
"Setiap surat kepada Wajib Pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut," lanjut mereka.
Ditjen Pajak menegaskan, pihaknya memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak.
"Dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan," tulisnya.
Sebab dalam prosesnya, Ditjen Pajak menyebut, Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
"Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP," katanya.
Ditjen Pajak pun mengingatkan, bila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.
(Tribunnews.com/Rinanda)