News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan PSUI Dikabulkan, Open Mic Indonesia Bukan Lagi Hak Ramon Papana, Kembali Milik Publik

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Ramon Papana melalui sang anak mendaftarkan merek Open Mic ke DJKI pada 2013. Kini, merek ini digugat. Ramon Papana pun tak masalah.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) terkait pembatalan merek “Open Mic.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) terkait pembatalan merek “Open Mic”, Kamis (6/4/2023).

Nama “Open Mic” tersebut sebelumnya didaftarkan sebagai merek oleh seseorang bernama Ramon Papana atau Ramon Pramoto.

Baca juga: Kiky Saputri Cerita Awal Mula Tertarik jadi Komika hingga Bocorkan Honor Pertama Open Mic

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang diketuai Yusuf Pranowo.

Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan Kantor Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Open Mic Indonesia tersebut.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, merek Open Mic Indonesia tidak dapat didaftarkan, karena merek tersebut terbukti merupakan milik publik.

Seperti diketahui, kata “open mic” adalah sebuah istilah umum (generic terms), merupakan kata majemuk, yang terdiri dari gabungan 2 (dua) suku kata yaitu “open” dan “mic” yang menghasilkan pengertian baru yang lazim digunakan dalam dunia hiburan, dan memiliki arti sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan atau menguji kelayakan materi sebuah karya seni pertunjukan.

Baca juga: Ramon Papana Tak Masalah Merek Open Mic Dicabut, Sebut Udah Tak Penting

“Open Mic Indonesia” terbukti mengganggu ketertiban umum, sebagaimana telah dilakukan oleh Ramon Papana yang melarang penggunaan istilah “open mic” dan penyelenggaraan acara-acara dengan konsep “open mic” dan meminta imbalan," kata Majelis Hakim berdasarkan putusan darj keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Jumat (7/4/2023).

Terhadap putusan tersebut, Panji Prasetyo sebagai kuasa hukum hukum dari PSUI menyatakan bahwa putusan ini sangat berarti lantaran mengembalikan kata open mic menjadi milik publik kembali.

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang (Twitter @ramonpapana)

“Hal ini bukan hanya kemenangan untuk para komika, tetapi ini adalah kemenangan akal sehat”, ungkap Panji.

Sementara itu Adjis Doaibu sebagai Presiden PSUI sangat bersyukur dengan putusan ini.

"Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Ini hari bersejarah untuk semua komika di Indonesia, karena kita berhasil melawan kesewenang-wenangan akibat perampasan istilah publik yang dilakukan dengan cara yang sangat disk lucu," ujar Adjis

Diketahui sebelumnya, PSUI menggagas aksi gugatan pembatalan merk Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Nama-nama yang ikut turut menyuarakan pembatalan merk Open Mic diantaranya ada Ernest Prakasa, Padi Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik dan masih banyak yang lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini