Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutus gugatan cerai yang dilayangkan Aldilla Jelita terhadap Indra Bekti, Senin (17/4/2023).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan Indra Bekti dan Aldilla Jelita sudah resmi bercerai sejak Senin (17/4/2023).
Baca juga: Meski Sepakat Cerai, Indra Bekti dan Aldila Jelita Rencanakan Lebaran hingga Liburan Bersama
"Untuk perkara nomor 877 pdtg 3 tahun 2023 PJS yang diajukan oleh Aldila Jelita melawan Indra Bekti alhamdulilah hari ini sudah diputus," kata Taslimah di kantornya.
Selain gugatan cerai tersebut, hak asuk anak telah jatuh di tangan Aldilla Jelita.
Tidak ada perebutan harta gana-gini dalam gugatan cerai yang dilayangkan dari Aldilla Jelita.
"Putusannya antara lain adalah pertama mengabulkan gugatan tergugat.
Kedua, menjatuhkan talak satu dari tergugat kepada penggugat. ketiga, menetapkan anak dua orang berada dalam asuhan pihak penggugat yaitu Aldila," ungkap Taslimah.
Kemudian Indra Bekti diwajibkan membayar nafkah anak sesuai yang telah dijanjikan dan diputus oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Aldilla Jelita mengugat cerai Indra Bekti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: Ketika Anak-anaknya Tanya Kemungkinan Rujuk dengan Indra Bekti, Jawaban Aldilla Jelita Mengejutkan
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Dila, Milano Lubis, melalui e-court dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.
Indra Bekti Wajib Bayar Nafkah Anak Rp30 Juta Perbulan
Konsekuensi putusan cerai ini, makan Indra Bekti diwajibkan untuk membayar biaya nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp30 juta perbulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.
Namun Taslimah tidak menjelaskan secara langsung apakah nominal nafkah anak tersebut di luar pendidikan dan kesehatan kedua buah hatinya atau tidak.
Baca juga: Indra Bekti Beberkan Kondisi Terkini Matanya, Belum Bisa Dipakai Membaca dan Melihat secara Jelas