TRIBUNNEWS.COM - Presenter Uya Kuya berhasil memulangkan tujuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri yang mengalami nasib kurang beruntung.
Namun, Uya Kuya menuturkan sempat menemui beberapa kendala saat memulangkan ketujuh TKI tersebut.
Dalam pengakuannya, Uya Kuya mengungkapkan harus berjuang keras untuk menyerahkan dokumen keimigrasian secara online.
Menurut Uya Kuya, prosedur yang dijalankan sangatlah sulit karena ketujuh TKI harus terkena denda dari pihak imigrasi.
"Tadinya kami mau mulangin 10 sampai 15 orang. Tapi ternyata sampai sana enggak mudah."
Baca juga: Uya Kuya Siap Pulangkan TKI Ilegal yang Tak Digaji hingga Alami Kekerasan di Luar Negeri
"Untuk pulang harus ada surat pengajuan imigrasi secara online dan lain-lain, ada yang kena denda juga."
"Memang enggak semudah itu," ujar Uya Kuya dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/4/2023).
Suami Astrid Khairunnisa itu menceritakan soal pemulangan salah satu TKI yang bernama Jamil Bin Wahab.
TKI tersebut diketahui sudah mendekam di penjara sejak berusia 20 tahun.
Baca juga: Ramadan Tahun Ini Jadi Pengalaman Perdana Uya Kuya Isi Program Sahur
Sekarang TKI tersebut telah berusia 63 tahun. Ia mengaku senang lantaran bisa melihat keluarganya setelah sekian lama tidak bertemu.
"Bahkan Pak Jamil sudah enggak tahu lagi keluarganya di NTB. Yang dia ingat dia lahir di NTB. Dan kita akan antar ke NTB semoga bisa bertemu dengan keluarganya sebelum Lebaran ini," kata Uya.
Dalam kesempatan yang sama, Uya Kuya juga menjelaskan tentang kasus seorang perempuan yang mengalami pelecehan.
Sekembalinya ke Indonesia, perempuan itu membawa serta bayinya yang masih berumur beberapa bulan.
Baca juga: Bersaing di Pileg 2024 Jadi Caleg DPR RI Dapil Jakarta Selatan, Uya Kuya Kurangi Kenyamanan Diri
Lebih lanjut, Uya Kuya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak imigrasi dan pihak terkait yang telah membantu proses administrasi.