Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uci Flowdea mengaku tidak puas atas vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Medina Zein.
Diketahui Medina Zein sebelumnya dilaporkan Uci Flowdea atas kasus penipuan tas palsu branded merek Hermes.
Baca juga: Masalah dengan Medina Zein Selesai, Uci Flowdea Bakal Eksis Lagi Jadi Produser Film
"Kalau dibilang puas nggak puas ya dari jaksa dan majelis hakim kan punya hitungannya sendiri," ujar Uci Flowdea di kawasan Antasari Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Uci menuturkan bahwa kasus yang ia laporkan berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen yakni dirinya dan orang lain.
Ia merasa seharusnya Medina Zein bisa mendapat hukuman lebih lama lagi sekira 4 tahun hukuman penjara.
"Kasus itu kan perlindungan konsumen, penipuan, putusannya 2 tahun," kata Uci.
"Harusnya tuntutannya 4 tahun, tapi putusannya jadi 2 tahun," sambungnya.
Vonis dua tahun penjara sudah dibacakan pada 20 April 2023 kemarin, Medina Zein harus mendekam di tahanan di Surabaya.
Baca juga: Lakukan Penipuan Jual Tas Palsu kepada Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara
Uci Flowdea Rugi Hingga Rp 1,3 Miliar
Sebelumnya Uci Flowdea mengaku ditipu sebesar Rp 1 miliar lebih oleh Medina Zein.
"1,3 miliar, yang udah lunas 4, yang 5 masih DP 100 juta," jelas Uci Flowdea.
Uci Flowdea menyinggung soal harga dirinya yang telah direndahkan oleh Medina Zein.
Uci Flowdewa tak mempermasalahkan kerugian yang ia alami.