Alih-alih menolong korban saat kejadian nahas tersebut, Ikal justru melarikan diri.
Petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung pun mengejar mobil Ikal yang kabur dengan kecepatan setelah mendapat laporan.
Baca juga: Zulfani Alias Ikal Laskar Pelangi Bawa Kabur Uang Pria yang Memesan Istrinya Lewat Aplikasi Kencan
Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh Ikal.
Sebelum mobil tersebut berhenti, mobil yang ditumpangi Ikal itu sempat menabrak motor yang dikendarai oleh petugas pospam hingga sang petugas masuk ke kolong mobil tersebut.
Pengemudi dan penumpang pun dipaksa turun dari mobil.
Saat petugas mengeledah ditemukan barang bukti berupa samurai dalam mobil tersebut.
"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," ujarn Petugas Pospam, Wawan.
Atas kejadian tersebut, Ikal disangkakan kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.
Ikal dan temannya terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
(Tribunnews.com/Gabriella/Rinanda) (Bangkapos.com/Teddy Malaka CC)