TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan telah dituntut 1,6 tahun penjara atas kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati pun memberikan tanggapannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, sidang kasus KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan baru digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.
Dalam agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Ferry Irawan telah dianggap bersalah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Baca juga: Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Terkait hal itu, Ni Made Ayu Rachmawati mengatakan akan menyerahkan semua kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Selalu berharapnya semua bisa lebih baik itu aja."
Baca juga: Venna Melinda Unggah Video Keterangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
"Biarkanlah dari kepolisian yang menentukan," kata Ni Made Ayu Rachmawati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023).
Ibunda Venna Melinda ini mengaku menerima dengan segala keputusan dari pihak kepolisian.
“Intinya kita hanya bisa bersyukur dan mendoakan,” tandasnya.
JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya
Kasus Ferry Irawan telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, (3/5/2023).
Ferry Irawan telah dituntut oleh JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini dikarenakan Jaksa memiliki alasan tersendiri atas tuntutan hukum yang telah dibacakan.