TRIBUNNEWS.COM - Tenri Ajeng Anisa mendadak mendatangi SPKT Polda Metro Jaya setelah melakukan somasi terbuka terhadap Virgoun dan Inara Rusli pada Selasa (2/5/2023), lalu.
Tenri Ajeng Anisa yang ditemani kuasa hukumnya, Teguh Putra diduga melaporkan Virgoun dan Inara Rusli buntut dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kendati demikian, Teguh Putra tidak memberikan penjelasan secara jelas mengenai pihak yang telah dilaporkan oleh kliennya.
"Jadi hari ini menindaklanjuti somasi terbuka kami yang sudah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait pencemaran nama baik terhadap klien kami," kata Teguh dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Sabtu (6/5/2023).
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial. "
"Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE," sambungnya.
Baca juga: Putrinya Dituduh Selingkuhan Virgoun, Ibunda Tenri Anisa Bongkar Status Hubungan: Hanya Teman
Tidak hanya Virgoun dan Inara Rusli yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, semua pihak yang merepost atau menyebarkan hal yang belum pasti kebenaran tersebut juga telah dilaporkan oleh Tenri Anisa.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial jadi siapapun yg me-ngepost, merepost, menyebar luaskan itu semuanya dilakukan penyelidikan," bebernya.
Baca juga: Meski Marah Putrinya Dituding Selingkuhan Virgoun, Ibu Tenri Anisa Enggan Membalas
"Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun."
"Tapi semua pihak yang ikut merepost dan menyebar luaskan itu akan nanti jadi ranahnya kepolisian untuk bisa memeriksa," tambahnya.
Pihak Tenri Anisa pun juga membawa barang bukti berupa screenshot Instagram Inara Rusli.
Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Hubungan Tenri Ajeng dan Virgoun Dibongkar Sang Ibu, Keluarga Sudah Kenal
Tenri Anisa menilai bahwa tudingan perebut laki orang (pelakor) yang ditulis Inara tidak bisa dibuktikan.
"Buktinya ada dua, satu surat pernyataan yang diposting, yang isinya itu mencatut nama klien kami."