Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia merupakan negara dengan prevalensi carrier (pembawa) thalassemia mencapai sekitar 3-10 persen dari seluruh populasi.
Thalessemia merupakan salah satu penyakit kelainan darah yang bersifat genetik atau diturunkan dari orang tua ke anak.
Penyakit ini belum bisa disembuhkan.
Baca juga: 845 Warga Lebak Menderita Thalasemia: Butuh Transfusi Darah Setiap Bulan
Meski demikian, bisa dicegah dengan menghindari perkawinan sesama pembawa sifat thalassemia.
Berdasarkan data dari Yayasan Thalassemia Indonesia pada 2021, terjadi peningkatan kasus thalassemia sejak 2012 dari 4.896 kasus menjadi 10.973 kasus hingga Juni 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan sampai saat ini thalassemia belum bisa disembuhkan namun dapat dicegah dan diidentifikasi pembawa sifat thalassemia.
“Kemudian pencegahan dapat dilakukan dengan menghindari perkawinan antar sesama pembawa sifat thalassemia,” ujar Dirjen dr. Maxi pada konferensi pers Hari Thalassemia secara virtual, Jumat (5/5) di Jakarta.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Teny Tjitra Sari, SpAK menambahkan bila dua orang pembawa sifat thalassemia melakukan perkawinan, kemungkinan anak lahir dengan thalassemia sebesar 25 persen.
“Itu kemungkinan yang terjadi bila si ibu hamil. Jadi setiap kehamilan kemungkinan melahirkan anak yang menderita thalassemia adalah 25 persen,” ungkap dr. Teny.
Namun, bila ada pasien thalassemia mayor kemudian menikah dengan orang tanpa thalassemia semua anaknya hanya pembawa sifat.
Hal ini penting dimengerti karena thalassemia itu diturunkan.
Jadi kalau ada seorang anak thalassemia pastinya kedua orang tuanya adalah pembawa sifat.
Penderita thalassemia akan mengalami pucat yang lama atau anemia kronis, adanya infeksi, dan kelebihan zat besi.