TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho pada Selasa (23/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, dikutip dari YouTube Tribun Jatim.
Dalam vonisnya, hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.
Selain itu, Boedhi juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.
Adapun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferry Irawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT ke Venna Melinda
Anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Venna Melinda Nilai Tuntutan JPU Setimpal
Sebelumnya, pada 7 Mei 2023, Venna mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Ferry Irawan sudah tepat.
Hal tersebut berkaca dari dampak fisik dan psikis yang dialaminya usai mengalami KDRT oleh Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 lalu di sebuah hotel di Kediri.
"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda.