News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda Akan Diperiksa, Polisi Sebut Terkait Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra dari Kasus Senpi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nindy Ayunda akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra dari kasus kepemilikan senjata api (senpi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com - Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda akan diperiksa oleh penyidik Mabes Polri terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra dari kasus kepemilikan senjata api (senpi). 

Dijadwalkan Nindy Ayunda akan diperiksa pada Jumat (26/5/2023). 

Baca juga: Disinggung soal Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Klaim Dirinya Tak Terlibat

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo. 

"Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023). 

Nindy Ayunda akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Dito Mahendra. 

Baca juga: Dito Mahendra dan Nindy Ayunda Ternyata Sudah Tinggal Serumah, Bareskrim Polri: di Jaksel

"Selanjutnya hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," pungkasnya. 

Kolase Tribunnews: Momen Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Nindy Ayunda dan Dito Mahendra rupanya sudah tinggal 1 atap di wilayah Jaksel. (Tangkap layar Kompas // Instagram @nindyayunda) ((Tangkap layar Kompas // Instagram @nindyayunda))

Lebih lanjut Djuhandhani Puro Rahardjo menjelaskan alasan Nindy Ayunda ikut dipanggil dalam kasus Dito Mahendra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah geledah kemaren kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemaren naik sidik," tutur Djuhandhani Puro Rahardjo. 

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. 

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023). 

Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Dito dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. 

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Sudah Tinggal Bersama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini