News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Beri Doa Terbaik

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Verrell Bramasta (kiri) Ferry Irawan (kanan) - Verrell Bramasta memberikan doa terbaik untuk Ferry Irawan yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus KDRT Venna Melinda.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda akhirnya memasuki babak baru.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (23/5/2023), Ferry Irawan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan,  putra sulung Venna Melinda, Verrell Bramasta pun buka suara.

Verrell Bramasta justru memberikan doa yang terbaik untuk Ferry Irawan.

"Semoga bisa menjadi pelajaran yang berharga buat kita semua," ucap Verrell, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

"Tetap mendoakan yang terbaik juga buat Om Ferry, semoga setelah selesai bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Baca juga: Reaksi Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara: Seandainya Tahu Rumah Tangga Saya Terjadi Seperti Ini

Pada momen itu, Verrell Bramasta juga disinggung soal rasa puas.

Verrell mengaku akan merasa puas ketika Venna Melinda bisa kembali bahagia.

"Jujur menurut aku kepuasannya itu adalah ketika mama udah bisa bahagia lagi, udah bisa kembali seperti sedia kala lagi," kata Verrell Bramasta.

"Selebihnya aku mendoakan yang terbaik lah," lanjutnya.

Menurut Verrell, memang setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan dan kekhilafan.

"Ya gimana pun juga menurut aku semua orang pasti pernah melakukan kesalahan."

"Aku percaya nggak ada orang yang sepenuhnya salah dan nggak ada yang sepenuhnya tidak pernah melakukan kesalahan," paparnya.

Ferry Irawan Terbukti Bersalah Lakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda

Ia telah menjalani sidang vonis buntut dari kasus KDRT kepada Venna.

Sidang vonis Ferry Irawan ini digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa (23/5/2023).

Dalam sidang vonisnya, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Hakim Boedi Haryantho, Selasa (23/5/2023).

Hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan terbukti bersalah telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. (Surya)

Baca juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Akui Kesalahan Meski Divonis Setahun Penjara, Ungkap Pengakuan Venna Melinda

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Hakim lantas menjatuhkan vonis pada Ferry Irawan selama 1 tahun penjara akibat kasus KDRT.

Selain itu, Ferry Irawan juga harus membayar denda sebesar Rp 5.000.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memberikan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang Jumat (5/5/2023) lalu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Pra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini