News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virgoun dan Rumah Tangganya

Gugat Cerai Virgoun, Inara Rusli Tuntut Nafkah Anak Rp 110 Juta per Bulan hingga Mut'ah Rp 10 Miliar

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi gugat cerai Virgoun (kanan), Inara Rusli (kiri) tuntut nafkah untuk ketiga anaknya sebesar Rp 110 juta hingga mut'ah Rp 10 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Inara Rusli resmi menggugat cerai suaminya, Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Tujuan Inara Rusli menggugat cerai Virgoun adalah untuk mempertahankan hak asuh anak.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara.

"Ina Idola Rusli mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, Virgoun Putra Teguh, terdaftar di kepaniteraan 22 Mei 2023," kata Arjana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (23/5/2023).

"Upaya hari ini untuk mempertahankan tiga anak ini tetap di tempat klien saya," lanjutnya.

Tak hanya hak asuh anak, Inara Rusli juga menuntut Virgoun untuk menafkahi ketiga anaknya.

Baca juga: Inara Rusli Lega Usai Daftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama, Siap Pisah dengan Virgoun

"Menghukum Bapak Virgoun membayar nafkah hadhanah sejumlah Rp 50 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," ujar kuasa hukum.

"Kemudian menghukum Bapak Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp 60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," sambungnya.

Dengan demikian, total Virgoun harus mengeluarkan uang sebesar Rp 110 juta setiap bulan untuk anak-anaknya.

Selain itu, Virgoun juga dituntut untuk membayar mut'ah sejumlah Rp 10 miliar kepada Inara Rusli.

"Menghukum tergugat, yaitu Virgoun, membayar mut'ah sejumlah Rp 10 miliar kepada klien saya secara tunai," tuturnya.

Terungkap Alasan Virgoun Cabut Gugatan Cerai terhadap Inara Rusli

Keputusan Virgoun mencabut gugatan cerai terhadap Inara Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023) bukan karena keinginan untuk rujuk.

Pencabutan gugatan dari pihak Virgoun juga telah disetujui oleh majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini