TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda merespon vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan atas kasus KDRT yang dilaporkannya. Ia yakin urusan cerai akan lebih mudah.
Venna Melinda pun tak lupa bersyukur atas keputusan majelis hakim atas keputusannya pada Ferry Irawan.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Suami Venna Melinda Tak Lakukan KDRT
Ferry Irawan seperti dilansir Tribunnews.com telah divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.
Venna Melinda juga yakin, dengan vonis tersebut proses perceraiannya bisa berjalan lancar.
"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.
"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.
Venna Melinda Ogah Campuri Kewenangan Hakim
Disisi lain Venna mengatakan jika sola vonis pada Ferry Irawan adalah murni kewenangan hakim.
"Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui, Venna Melinda Bersyukur: Alhamdulilah Dinyatakan Bersalah
Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.
Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.
"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda.
Sebelumnya JPU menuntut Ferry Irawan hukuman penjaran 1 tahun 6 bulan.
Venna Melinda Bakal Kembali Ajukan Gugatan Cerai
Melihat fakta tentang hukuman Ferry Irawan, Venna Melinda bakal mengajukan gugatan rekovensi.
Sebelumnya Venna sudah menggugat cerai tapi kemudian dicabut karena pihak Ferry mengajukan permohonan cerai di pengadilan yang sama.