Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter yang telah menyebarkan video syur mirip dirinya ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan polisi tersebut Rebecca Klopper dinilai hanya sebagai korban dalam kasus video syur.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (25/6/2023).
Kemudian laporan atas nama Rebecca Klopper dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023 dengan melaporkan akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dirinya.
Baca juga: Ada yang Pasang Badan tuk Rebecca Klopper di Balik Kehebohan Video Syur, Sebut Sang Artis Korban
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan," ungkap Ahmad Ramadhan.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," lanjutnya.
Beberapa bukti juga dibawa dalam laporan polisi Rebecca Klopper tersebut diantaranya tangkap layar akun Twitter dengan nama @dedekkugem.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana di atas," tutur Ahmad Ramadhan.