News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Mirip Artis

Audrey Davis, Anak David Naif Mengaku Dapat Ancaman Sebelum Video Syur Disebar Mantan Pacar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap pengakuan Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu alias David Naif dalam kasus penyebaran video syur.

Audrey mengaku sempat mendapat ancaman dari mantan pacarnya berinisial AP (27) yang kini menjadi tersangka penyebar video syur tersebut.

"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Adapun sebelumnya motif AP menyebarkan video hubungan intim dengan Audrey karena sakit hati hubungannya kandas.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujarnya.

Baca juga: Audrey Davis Lapor Polisi, Beri Bukti Terkait Ancaman AP Sang Mantan Sebelum Video Asusila Disebar

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan Audrey.

AP juga menyebarkan video tersebut agar orang lain ikut berfantasi.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," jelasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Perekaman Video Syur Anak Musisi Dilakukan Beberapa Kali: Audrey Tidak Tahu Direkam

AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).

Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini AP ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini