Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca juga: Respons Fadly Faisal Usai Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Mohon Dukungan untuk Melewatinya
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).
Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.
Sementara itu, Rebecca Klopper juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib.
Diantaranya adalah tangkapan layar akun @dedekugem sebagai penyebar video porno.
Selain itu, Rebecca turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.
Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut.
"Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tuturnya.
Simak berita lainnya terkait Rebecca Klopper
(Tribunnews.com/Pra/Abdi Ryanda Sakti)