Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jauh sebelum masalah video syurnya ramai, Rebecca Klopper pernah berupaya menghentikan penyebaran video tersebut.
Mantan kuasa hukum Rebecca, Ahmad Ramzy mengatakan di tahun 2022 lalu ia pernah membantu Rebecca melaporkan dua pelaku pengancaman dan pemerasan.
Pelaku dengan inisial RFN dan NR mengancam dan memeras Rebecca menggunakan video syur, keduanya meminta uang sebesar Rp 50 juta.
Ahmad Ramzy menjelaskan bagaimana kedua pelaku yang sempat ditahan itu memeras Rebecca di tahun 2022.
Baca juga: Rebecca Klopper Sempat Maafkan Penyebar Video, Bukti Dimusnahkan Justru Tersebar
"Iya bener (diperas), iya sudah (transfer). Ada ke rekening penampung pelaku tersangka ini," ujar Ahmad Ramzy kepada Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).
"Diminta 50 juta, tapi yang sudah terkirim 30 jutaan," tuturnya.
Ramzy menuturkan bahwa saat itu diketahui bahwa Rebecca diminta mengirim uang ke rekening pihak lain, bukan rekening pribadi dua pelaku pemerasan.
"Satu rekening doang, tapi pelakunya bukan pemilik rekening itu, pemilik rekeningnya hanya penyedia jasa rekening aja, itu untuk mengaburkan posisi si pelaku," jelas Ramzy.
Pada akhirnya Rebecca didampingi oleh Ramzy memilih untuk melaporkan dua pelaku itu ke Bareskrim Mabes Polri pada Oktober 2022.
Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Rebecca Klopper saat Ini, sang Klien Minta Waktu Tenangkan Diri
Kedua pelaku itu pun berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Akan tetapi proses hukum berakhir dengan perdamaian.
"Pelaku saat itu sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mabes Polri," beber Ramzy.
"Saat itu kami memutuskan menyelesaikan masalah dengan metode restorative justice yakni perdamaian terhadap pelaku dan korban," sambungnya.
Rebecca Klopper saat ini tersandung masalah video syur yang beredar beberapa waktu lalu, diduga video yang sama sudah sampai ke Rebecca pada tahun 2022.