Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap promotor konser Coldplay, PK Entertainment buntut maraknya penipuan tiket, Senin (29/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan ini berkaitan dengan izin konser.
Baca juga: Chris Martin Angkat Bicara soal Penolakan Konser Coldplay: Kami Minta Maaf, tapi Kami Mencintaimu
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama (PK Entertainment), ada 2 orang, terkait perizinan pada hari Senin," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Setelah itu, Ramadhan mengatakan jika pihaknya juga akan memanggil saksi lain khususnya dari pihak ketiga penjualan tiket yakni Loket.com pada pekan ini.
Baca juga: Sosok Nicho Saputra Nugraha, Selebgram yang Jadi Korban Penipuan Tiket Coldplay
"Penyidik Direktorat Siber akan memanggil saksi lainnya terkait dengan penjualan, jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com. Pemeriksaan akan direncanakan pada minggu ini," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa promotor konser Coldplay buntut maraknya penipuan penjualan tiket, Rabu (24/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada dua orang saksi dari PK Entertainment yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Ramadhan mengatakan pemeriksaan keduanya berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB dengan diperiksa 21 pertanyaan.
Baca juga: Berapa Harga Tiket Konser Coldplay di Australia? Ada Calo Enggak?
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pemeriksaan tersebut masih belum selesai. Pihaknya akan kembali memanggil saksi pekan depan.
Dalam kasus itu, sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta.
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
--