News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Diperiksa Kedua Kalinya untuk Kasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Bungkam Saat Tiba di Bareskrim

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kekasihnya, Dito Mahendra, Rabu (31/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi kembali panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus kekasihnya, Dito Mahendra.

Pantauan Tribunnews.com, Nindy datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 11.05 WIB untuk kembali diperiksa penyidik.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Senpi Dito Mahendra

Nindy yang terlihat menggunakan kemeja berwarna pink dan celana jeans biru dan tas itu langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Dia nampak bungkam ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh wartawan yang sudah menunggu kedatangannya soal kasus yang menjerat kekasihnya tersebut.

Nindy Ayunda sebelumya diagendakan untuk kembali diperiksa atas kasus yang menjerat kekasihnya, Dito Mahendra yang kini menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (31/5/2023), Nindy akan diperiksa untuk kedua kali atas dugaan menyembunyikan Dito setelah diperiksa pertama pada pekan lalu.

Baca juga: Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dito Mahendra Hari Ini

"Hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023, NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Selain kasus dugaan membantu pelarian Dito, Ramadhan menjelaskan Nindy juga bakal dimintai keterangannya di kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.

"Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," jelasnya.

Dito Jadi Tersangka

Wiraswasta Dito Mahendra memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini