"Jadi perjanjian ini lahir setelah perkawinan, perkawinan terjadi di tahun 2014, artinya seluruh pendapatan itu adalah hak dari klien saya," tegasnya.
"Oleh karena itu dalam petitum kami meminta 2/3 bagian dari royalti atau pendapatan bersih itu dipotong dengan pajak dan diberikan kepada klien saya," sambung Arjana.
(Tribunnews.com/Salma/Katarina Retri/Rinanda) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita lainnya terkait Virgoun dan Rumah Tangganya