TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno ungkap alasan kliennya bungkam soal perceraian.
Sidang cerai perdana yang beragendakan mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli digelar kemarin, Rabu (31/5/2023).
Wijayono menegaskan Virgoun telah datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, namun sidang terpaksa ditunda lantaran pihak Inara Rusli tak hadir.
Ditanya apa asalan Virgoun tak banyak berkomentar di media, Wijayono punya pendapat tersendiri.
Pihak Virgoun percaya jika untuk saat ini diam adalah pilihan terbaik.
"Kita kan tidak mau berbalas pantun di media, jadi apapun yang dipersangkakan atau apapun yang dibicarakan itu lebih baik diam," ucap Wijayono dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Rabu.
Baca juga: Populer Seleb: Ari Janji Tak Larang Inge Bertemu Anak - Sidang Mediasi Virgoun dan Inara Ditunda
Ia menegaskan Virgoun tak ingin menyerang apalagi menjerumuskan pihak lain.
"Kita tidak mau di medsos menuduh atau kita menjerumuskan seseorang atau kita menyerang balik seseorang, tidak ada," papar Wijayono.
Sebagaimana diketahui, sejak ramai isu perselingkuhan hingga menalak Inara Rusli, Virgoun hanya muncul satu kali ke publik.
Virgoun memberikan klarifikasinya melalui video di akun YouTube-nya pada 28 April 2023, lalu.
Hingga saat ini Virgoun masih manggung bersama band-nya seperti biasa.
Seakan enggan menanggapi lebih jauh, Wijayono hanya menyebut Virgoun akan muncul dalam waktu dekat.
Wijayono mengungkap kliennya akan memberikan pernyataan langsung usai sidang mediasi digelar.
Ia berharap awak media bisa menanyakan secara langsung pada Virgoun.
"Jadi Virgoun tuh hanya selesai pada saat kemarin dia memberikan statement. Nanti ketika mungkin setelah mediasi nanti ada waktunya (bicara ke media)."
"Teman-teman media kan bisa bertanya secara langsung kepada dia, kenapa nggak mau berbalas pantun itu aja," tandas Wijayono.
Lebih lanjut, Wijayono menilai sah-sah saja apabila Inara menuntut nafkah mut'ah Rp10 miliar kepada kliennya dalam gugatan cerai.
Menurut KBBI, mu'tah adalah sesuatu (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya.
"Boleh aja memasukan perceraian terus masalah nafkah iddah, anak, mut'ah, hadanah, gana-gini, cuma apakah bukti mendukung atau tidak," ujar Wijayono.
Baca juga: Ramai Kabar Dirinya Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Inara Rusli: Nggak Kenal
Virgoun santai menanggapi tuntutan nafkah mu'tah Inara sebesar Rp10 miliar.
"Dia nikmatin aja, semua kan gugatan dari pihak sana. Kita nikmatin aja helai demi helai, kita baca pada saatnya kita jawab. Karena sidang tertutup, kita enggak buka di sini," lanjut Wijayono.
Sementara, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memberi penjelasan soal mut'ah Rp10 miliar yang diminta kliennya kepada Virgoun.
Dikatakan Arjana, kliennya bukan meminta nafkah untuk dirinya sendiri, melainkan meminta mut'ah untuk ketiga buah hatinya.
Inara meminta mut'ah sebesar Rp10 miliar untuk ketiga anak sampai usia 21 tahun dengan rincian Rp50 juta sebulan.
"Ya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa 10 M itu jumlah mut'ah yang diminta, untuk anak-anak itu jumlahnya Rp50 juta per bulan," tutur Arjana, Rabu.
"Itu (diminta) sampai mereka masing-masing berusia 21 tahun. Jadi yang benar bukan nafkahnya tapi mut'ahnya," tutup Arjana.
(Tribunnews.com/dipta)