TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun datang ke sidang cerainya dengan Inara Rusli, di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (7/6/2023).
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), Virgoun datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan mendapatkan pengawalan ketat saat masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Unggah Foto dengan sang Adik, Kakak Virgoun: Jangan Petantang Petenteng Lu Banyak Gaya
Terlihat empat pria berseragam Polisi di dekat Virgoun saat memasuki ruang sidang dari parkiran.
Virgoun yang mengenakan pakaian cokelat dan masker hitam bungkam, saat ditanya awak media soal kesiapannya menghadapi sidang mediasi perdana dengan sang istri, Inara Rusli.
Hingga memasuki ruang sidang, Virgoun tak mau berbicara soal kemungkinan akan bertemu istrinya, Inara Rusli yang sudah tak bertemu, setelah diungkapnya isu dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Pagi Ini Inara Rusli Siap Bertemu Virgoun di Pengadilan Agama
Diberitakan sebelumnya, Virgoun menikahi Inara Rusli pada 14 Desember 2014.
Selama sembilan tahun menikah, mereka dikaruniai tiga orang anak bernama Starla Rhea Idola Virgoun, Faithlee As Syair Virgoun, dan Terang Sharique Virgoun.
Setelah sembilan tahun menikah, Inara Rusli membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, Virgoun dengan wanita yang diduga bernama Tenri Ajeng Anisa di instagram.
Inara Rusli membongkar aib sang suami lantaran kesal, Virgoun tidak sekali ini saja diduga berselingkuh, karena sudah beberapa kali dan ketahuan istrinya.
Baca juga: Akui Sudah Tak Dendam dan Benci, Inara Rusli Doakan Virgoun Temukan Jati Diri dan Hidup Bahagia
Inara Rusli geram lantaran ia mengetahui, Virgoun diduga berselingkuh dengan Tenri Ajeng Anisa sejak pertengahan tahun 2021 hingga saat ini, dan sering mengirimkuan uang dengan total sekitar Rp 200 juta selama mereka berhubungan.
Inara Rusli diektahui mengajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Senin (22/5/2023) karena ingin mengakhiri pernikahannya dengan Virgoun.
Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun diterima petugas PA Jakarta Barat, dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB. (Wartakotalive.com/ARI).