News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Terpukul Imbas Video 47 Detik Mirip Dirinya, Rebecca Klopper akan ke Psikolog dan Komnas Perempuan

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rebecca Klopper gelar jumpa pers di kawasan Panglima Polim Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Rebecca Klopper terpukul akibat video 47 detik mirip dirinya, bakal datangi psikolog hingga Komnas Perempuan.

"Alhamdulillah sudah lebih kuat, berani, bisa keluar interaksi, kami beri semangat," ujar Sandy Arifin.

Dikatakan Sandy Arifin, Rebecca Klopper sendiri yang menginginkan memberikan klarifikasi di depan publik.

Sehingga, Sandy Arifin semakin mendukung langkah baik Rebecca Klopper ini.

"Ini tadi juga kemauan klien kami sendiri, bukan karena kita, klien kami langsung yang menginginkan ini, kami mendukungnya, keluarga juga mendukungnya," ungkap Sandy Arifin.

Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal sang kekasih (kanan) dan kuasa hukumnya Sandy Arifin di kawasan Panglima Polim Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Rebecca Klopper terpukul akibat video 47 detik mirip dirinya, bakal datangi psikolog hingga Komnas Perempuan. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: Kantongi Sejumlah Bukti, Pihak Rebecca Klopper Serahkan Kasus Video Viral 47 Detik ke Polisi

Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter

Rebecca Klopper juga telah dilaporkan oleh dua ormas terkait kasus video viral tersebut.

Namun, kini giliran Rebecca Klopper yang melaporkan akun penyebar video viral mirip dirinya.

Akun Twitter yang dilaporkan Rebecca Klopper adalah @dedekkugem.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (25/5/2023).

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Sementara itu, Rebecca Klopper juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini