"Pemalsuan itu sudah di labkrim, dan itu benar pemalsuan sudah di labkrim," ujar Elida Netty.
Terkait tujuan utama Supradjarto memalsukan tanda tangan aset, diduga untuk dijual kepada orang lain.
Bahkan Elida Netty menuturkan, Supradjarto memalsukan tanda tangan Jenny Rachman.
"Iya ada indikasi itu (dijual), kok gila berani palsukan tanda tangan, ada fotonya juga ternyata ini dapat dari sampah HP," ujar Elida Netty.
Elida Netty menuturkan saat ini status Supradjarto sudah berubah menjadi tersangka.
Baca juga: Kasus Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Perindo Imbau Pengurus DKM Tingkatkan Sistem Pengamanan Masjid
Status tersangka ini ternyata sudah sejak bulan April 2023, lalu.
"Makanya sekarang dijadikan tersangka dari 14 April," ujar Elida.
Namun, saat ini Supradjarto masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Elida Netty mengungkapkan sempat ada surat panggilan dari pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Hanya saja, ia tak mengetahui perkembangan Supradjarto setelah mendapat panggilan polisi.
"Belum ditahan, kemarin sempat ada panggilan polisi kita perkembangannya belum tahu seperti apa," jelas Elida.
Dengan ini, Elida Netty memohon kepada pihak kepolisian supaya menindak tegas perilaku Supradjarto.
Elida Netty juga ingin kliennya mendapat keadilan dari kasus ini.
"Saya mohon sama Polri supaya menindak tegas masalah ini supaya ada keadilan," ujar Elida.