Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah tidak ada poin pembagian harta gono gini.
Pasalnya, pasangan ini pernah menandatangi perjanjian pra nikah pisah harta saat menikah pada 2006 lalu.
"Pemisahan harta itu sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak pada bulan Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi," kata Ricky Saragih selaku kuasa hukum Ari Wibowo, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
"Kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari pernjanjian perkawinan itu," lanjutnya.
Maka, pihak Ari Wibowo enggan membahas persoalan harta gono gini dan memilih pertahankan perjanjian pranikah pisah harta.
"Perjanjian perkawinan itu lah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gono gini dalam perkara perceraian ini," ungkap Ricky Saragih.
Ricky Saragih menilai, tidak ada pihak yang dirugikan karena perjanjian pranikah tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Ari Wibowo Tegaskan Kliennya Tak Pernah Larang Inge Anugrah untuk Bertemu Anak-anaknya
"Harta yang diperoleh dalam perkawinan itu adalah harta yang diatur sebagaimana perjanjian itu sendiri. Jadi akan dilihat nanti harta itu atas nama siapa, kalau itu tertulis atas nama Ari, ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge ya itu punya Inge," jelasnya.
Lebih lanjut, Ricky membantah apabila Inge Anugrah tak memiliki harta apapun selama berumah tangga dengan Ari Wibowo.
Ricky menjelaskan, ada aset dalam rumah tangga yeng tertulis nama Inge Anugrah.
"Tetap dong dan sampai sekarang ada aset yang atas nama Inge," ungkap Ricky Saragih.
Di sisi lain, Inge Anugrah merasa dirugikan soal perjanjian pra nikah itu.
Apalagi, Inge mengaku hanya diberikan kartu kredit untuk belanja keperluan rumah tangga dan tak diberi harta apapun oleh Ari Wibowo.