TRIBUNNEWS.COM - Kasus polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey yang dilayangkan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya kini menemui titik terang.
Setelah melewati perjalanan naik turun demi mendapat pengakuan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey, kini Wenny Ariani akhirnya bisa tenang.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya.
Dengan demikian, MA sepakat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Kekey.
"Menolak," dikutip Tribunnews dari amar putusan MA yang dilaporkan melalui situs web resmi, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutuskan aktor Rezky Aditya sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani yang terlihat mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana itu tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.
Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur
Terkait Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Kekey, Wenny Ariani merasa sangat bersyukur.
"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."
"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey Ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Ariani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).
Terlebih, perjuangan Wenny Ariani mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari buah hatinya akhirnya membuahkan hasil.
Baca juga: Rezky Aditya Akui sebagai Pria di Video Syur yang Beredar, Tapi Tak Tahu Jika Wanita Rusia Merekam
Baca juga: Wenny Ariani Tanggapi soal Video Syur Mirip Rezky Aditya: Aku Simpati Aja Ya
Dengan ditolaknya upaya kasasi yang dilakukan oleh Rezky Aditya, berarti secara hukum Kekey harus diakui sebagai anak biologis dari suami dari Citra Kirana tersebut.
"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut."
"Ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wenny Ariani juga menyebut sang anak berhak untuk mengetahui kebenaran yang telah terjadi.
"Dia memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tahu asal-usulnya."
"Terima kasih sekali lagi kepada majelis yang telah memutuskan sebaik-baik dan sebenarnya," tandas Wenny.
Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak
Wenny Ariani sebut Rezky Aditya dapat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK usai kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada Juni 2021 lalu, Wenny Ariani membongkar ke hadapan publik bahwa dirinya memiliki anak perempuan buah hubungan di luar pernikahan dengan Rezky Aditya.
Pada awalnya, hubungan mereka baik-baik saja sebelum akhirnya Rezky Aditya menghilang pada pertengahan tahun 2014.
Baca juga: Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur: Pengakuan Telah Dikabulkan Majelis
Tanpa menunjukkan iktikad baik kepada Wenny Ariani dan buah hatinya, Rezky Aditya kemudian diketahui menikah dengan artis Citra Kirana.
Bahkan permintaan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA agar mendapatkan status pasti atas anak mereka tidak digubris oleh Rezky Aditya.
"Artinya sudah dikabulkan semua ini suatu anugerah ya, Allah sayang sekali sama Kekey karena mempunyai status hukum yang jelas dan asal usul yang jelas," kata Weni Aryani.
Namun, Wenny Ariani menyebutkan bahwa Rezky Aditya dapat melakukan banding dengan mengajukan PK.
"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh Rezky Aditya, beliau bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali)."
"Tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya novum atau bukti baru dengan Rezky harus melakukan tes DNA," lanjutnya.
Menurut Wenny Ariani, selama ini Rezky Aditya selalu mempunyai seribu cara untuk mangkir terkait melakukan tes DNA.
"Selama ini kan dia menghindar ya dengan dia kasasi banding dan lain-lain gitu kan."
"Artinya di sini dia bisa melakukan satu langkah lagi."
"Tapi dia harus tes DNA dan hasil tes DNA-nya itu harus berbeda baru dia dikabulkan (PK) tersebut," tandas Wenny.
(Tribunnews.com/Rinanda/Alivio)