News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bisa Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak: Harus Tes DNA

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

TRIBUNNEWS.COM - Wenny Ariani sebut Rezky Aditya dapat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK usai kasasinya ditolak ole Mahkamah Agung, 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Demikian, MA sepakat oleh Pengadilan Tinggi Banten telah menyatakan Rezky Aditya merupakan ayah kandung dari Kekey.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Juni 2021 yang lalu, Wenny Ariani membongkar ke hadapan publik bahwa dirinya memiliki anak perempuan buah hubungan di luar pernikahan dengan Rezky Aditya. 

Pada awalnya, hubungan mereka baik-baik saja sebelum akhirnya Rezky Aditya menghilang pada pertengahan tahun 2014.

Baca juga: Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur: Pengakuan Telah Dikabulkan Majelis

Tanpa menunjukkan iktikad baik kepada Wenny Ariani dan buah hatinya, Rezky Aditya kemudian diketahui menikah dengan artis Citra Kirana. 

Bahkan permintaan Wenny Ariani untuk melakukan tes DNA agar mendapatkan status pasti atas anak mereka tidak digubris oleh Rezky Aditya. 

"Artinya sudah dikabulkan semua ini suatu anugerah ya, Allah sayang sekali sama Kekey karena mempunyai status hukum yang jelas dan asal usul yang jelas," kata Weni Aryani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).

Wenny Ariani (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Namun, Wenny Ariani menyebutkan bahwa Rezky Aditya dapat melakukan banding dengan mengajukan PK. 

"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh Rezky Aditya, beliau bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali)."

"Tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya novum atau bukti baru dengan Rezky harus melakukan tes DNA," lanjutnya. 

Menurut Wenny Ariani, selama ini Rezky Aditya selalu mempunyai seribu cara untuk mangkir terkait melakukan tes DNA. 

"Selama ini kan dia menghindar ya dengan dia kasasi banding dan lain-lain gitu kan."

"Artinya di sini dia bisa melakukan satu langkah lagi."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini