News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Rezky Aditya Tak Ingin Tes DNA, Wenny Ariani: Tinggal Kekeluargaan, Tidak Perlu Rame Sebetulnya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wenny Ariani (kiri) dan Rezky Aditya (kanan) - Wenny Ariani ingin Rezky Aditya tes DNA sejak awal sebelum masalah semakin menjadi sorotan publik.

TRIBUNNEWS.COM - Wenny Ariani singgung sikap Rezky Aditya yang tak ingin tes DNA.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya.

Kini, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (14/6/2023), Wenny Ariani mengucap syukur atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah artinya gugatannya Rezky kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."

"Berarti saya dan pengakuan atas Kekey ini kan dikabulkan oleh majelis."

"Atas kemenangan ini, saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung," terang Wenny Ariani.

Baca juga: Jika Putusan Kasasi Capai Inkrah, Rezky Aditya Wajib Nafkahi Anak Wenny Ariani

Wenny Ariani bersyukur, anaknya mendapat hak yang diperjuangkan meski tak ada ikatan pernikahan.

"Saya sangat surprise, ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak."

"Walaupun tidak ada ikatan pernikahan, tapi anak tetaplah manusia yang memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tau asal-usulnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Wenny Ariani pun menyinggung perihal langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pihak Rezky Aditya.

"Langkah selanjutnya sebetulnya bukan dari saya, kalau kami kan sudah dikabulkan semua, ini suatu anugerah ya, Allah sayang sekali sama Kekey, Kekey mempunyai status hukum yang jelas, asal-usul yang jelas."

"Langkah selanjutnya bukan dari pihak kita, tetapi dari pihak Rezky."

"Ada satu langkah lagi yang bisa diambil oleh beliau, dia bisa mengajukan peninjauan kembali (PK)," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini