News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Public On Sale Tiket Konser Charlie Puth di Jakarta Dibuka Besok, Ini Cara Belinya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembelian tiket konser Charlie Puth di Jakarta secara umum, akan dibuka besok Jumat (16/6/2023). Beli di laman charlieputhinjakarta.com mulai pukul 10.00 WIB.

8. Pilih metode pembayaran;

9. Lakukan pembayaran dengan Virtual Account yang muncul;

10. Setelah pembayaran tiket berhasil, nantinya e-ticket akan dikirimkan melalui email yang terdaftar 7 (tujuh) hari sebelum tanggal konser.

Baca juga: Cara Beli Tiket Presale Konser Charlie Puth Lewat BCA, Dibuka Besok 15 Juni 2023 Pukul 10.00 WIB

Harga Tiket Konser Charlie Puth di Jakarta 2023

Harga Tiket Konser Charlie Puth di Jakarta (@pkentertainment/Instagram/promotor Konser Charlie Puth di Jakarta)

1. Green (Numbered Seating): Rp 1.550.000

2. Yellow (Numbered Seating): Rp 1.850.000

3. Festival (Free Standing): Rp 2.350.000

4. VIP (Numbered Seating): Rp 2.350.000

5. I'm With Charlie Early Entry Package (Ungu): Rp 3.850.000

6. Charlie's 'In My Head' Experience (Orange): Rp 5.350.000

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu See You Again - Charlie Puth ft Wiz Khalifa

Ketentuan Pembelian Tiket Konser Charlie Puth di Jakarta 

1. Tiket hanya dapat dibeli melalui charlieputhinjakarta.com. Tiket hanya untuk masuk ke konser The "Charlie" Live Experience in Jakarta.

2. Nama sesuai dengan KTP yang berlaku wajib untuk membeli tiket konser The "Charlie" Live Experience in Jakarta.

Pastikan membeli tiket menggunakan data yang valid dan benar (KTP/KK/KTP/SIM/Paspor).

3. Pemegang Tiket adalah setiap orang yang memiliki/menguasai tiket untuk memasuki lokasi acara pada tanggal acara. 1 (satu) tiket berlaku untuk 1 (satu) Pemegang Tiket untuk 1 (satu) kali masuk ke lokasi acara.

4. Ada batas tiket 4 (empat) per transaksi dalam kategori yang sama 1 (satu) alamat email dan 1 (satu) nomor telepon dibatasi untuk 1 (satu) kali transaksi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini