TRIBUNNEWS.COM - Kasasinya ditolak, pakar hukum menyebut anak Wenny Ariani harus mendapatkan pengakuan dari aktor Rezky Aditya sebagai ayah biologisnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Hal tersebut tentunya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Kasus Rezky Aditya tersebut juga mendapatkan komentar dari pakar hukum Sondang Tarida Tampubolon.
Sondang menyebut putri Wenny Ariani bisa mendapatkan perlakuan seperti yang tertuang dalam putusan MA.
"Bahwa anak biologis Rezky ini bisa diamanatkan seperti yang dalam putusan MA," ucap Sondang Tarida dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA
Menurut Sondang Tarida anak Rezky Aditya bisa mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya secara hukum perdata.
"Secara keperdataan yaitu hak waris dia tetap mendapatkan, tapi ini secara perdata," sambungnya.
Putri Wenny Ariani pun berhak mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologisnya.
"Terus pengakuan bahwa dia adalah ayah biologisnya," ungkap Sondang Tarida.
Pengakuan Rezky Aditya terhadap anak biologisnya dianggap penting guna matah stigma negatif yang disandang sang anak selama ini.
Baca juga: Sebut Rezky Aditya Tak Beri Respons Baik, Wenny Ariani: Akui Anak Sendiri Tak Jatuhkan Harga Dirimu
"Ini penting karena stigma masyarakat Indonesia atas nama baik dia, atau stigma buruk yang pernah dia sandang karena nggak jelas ayahnya itu bisa mengembalikan itu ke dia."
"Dan kita tahu hal itu sangat penting bagi perkembangan moral anak," pungkas Sondang Tarida.
Hanya Perjuangkan Hak Anak, Wenny Ariani Sebut Tak Ada Korelasi Berhubungan Baik dengan Rezky Aditya