News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ari Wibowo Gugat Cerai Istri

Soal Kabar Inge Anugrah Kini Diminta Keluar dari Apartemen Ari Wibowo, Kuasa Hukum Buka Suara

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inge Anugrah diminta oleh pihak Ari Wibowo untuk tinggalkan apartemen. Kuasa hukum sebut Ari Wibowo juga akan cari apartemen lain bersama kedua anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Soal kabar Inge Anugrah diminta untuk meninggalkan apartemen oleh pihak Ari Wibowo, kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona ikut buka suara.

Pihaknya menjelaskan, sebelumnya Inge dan Ari Wibowo tinggal di apartemen karena rumahnya sedang direnovasi.

Petrus pun menyebut Inge Anugrah dan Ari Wibowo telah membuat perjanjian sebelumnya, untuk tinggal di apartemen selama rumah masih direnovasi.

Kemudian, Inge Anugrah saat ini diminta untuk keluar dari apartemen tersebut.

Sementara Ari Wibowo, kata Petrus, juga akan menacari apartemen lain bersama dengan kedua anaknya.

"Katanya mereka tinggal di apartemen sekarang itu selama rumahnya direnovasi,"

"Dan sekarang Ari juga akan keluar dari apartemen yang sekarang dan cari apartemen lain bersama dua anaknya," ungkap Petrus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Dapat Kerja dari Dokter Richard Lee, Inge Anugrah akan Pakai Gaji Pertama untuk Cari Apartemen

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Inge Anugrah itu juga membeberkan poin perubahan gugatan dari pihak Ari Wibowo untuk Inge Anugrah.

Termasuk Ari Wibowo meminta Inge Anugrah tak boleh 'mengotak-atik' atau ikut campur soal harta selama menikah.

"Pemisahan harta itu kan, Pak Ari menegaskan lagi, dalam perubahannya bahwa untuk harta tidak boleh diotak-atik lagi, perubahan gugatannya itu," kata Petrus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (15/6/2023).

Petrus pun menyebut ada tiga poin perubahan gugatan yang diajukan oleh Ari Wibowo.

Perubahan gugatan pertama, Petrus mengatakan dasar perceraian karena ada pihak ketiga.

Namun, menurut Petrus hal itu masih hanya sekedar narasi belaka.

Ia menganggap gugatan itu nantinya harus ada pembuktian bersama saksi yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini