News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rezky Aditya

Citra Kirana Menahan Tangis Ucap Usahanya Sabar, Kuat Hadapi Polemik Rezky Aditya dan Wenny Ariani

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Citra Kirana terlihat menahan tangis saat berbicara menemani Rezky Aditya klarifikasi tekait polemik suaminya dan Wenny Ariani.

"Untuk kedepannya, mohon doakan keluarga kami. Agar saya, suami saya mas Rezky bisa terus menjalani kehidupan rumah tangga kami dengan kuat dan sabar," pungkasnya.

Pihak Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan Putusan MA

Tangkapan layar dari video yang dibuat Ana Sofa Yuking, Kuasa Hukum Rezky Aditya. Sang aktor didampingi Citra Kirana istrinya. (istimewa)

Pihak Rezky Aditya menilai ada kejanggalan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkannya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Sebagaimana diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.

Dengan begitu, penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.

Baca juga: Cuek Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Putri Wenny Ariani, Citra Kirana Pamer Kebersamaan Keluarga

Ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan kasasi.

"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," kata Ana Sofa Yuking dalam video klarifikasi yang dibagikan, Rabu (21/6/2023).

"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," lanjutnya.

Ana mengatakan, pihaknya menilai, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti.

"Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," jelas Ana Sofa Yuking.

Wenny Ariani, Citra Kirana dan Rezky Aditya (kolase tribunnews)

Lebih lanjut, Ana menjelaskan mengapa pihaknya merasa janggal atas putusan Hakim Agung yang menolak kasasi.

"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.

"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," katanya lagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini