TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Wenny Ariani akhirnya buka suara dan memberikan tanggapannya usai Rezky Aditya membuat video klarifikasi di YouTube pribadinya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya.
Menurut putusan MA, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani, Naira Kaemita Sasmita.
Sebelumnya, kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking, menegaskan selama ini kliennya tak pernah menolak untuk melakukan tes DNA.
Pernyataan tersebut dikontarkan Ana Sodia melalui video klarifikasi yang diunggah di YouTube Ciky Citra Rezky pada Selasa (20/6/2023).
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menyebut bahwa ia tak mau lagi meladeni ucapan dari pihak Rezky Aditya.
"Saya tidak mau terlalu meladeni apa yang sudah mereka ucapkan."
Baca juga: Wenny Ariani Pamer Potret Lawas Rezky Aditya Bersama Putrinya hingga Beri Sindiran: Amnesia Bro?
"Karena menurut saya di sini kita sudah bukan lagi bicara seperti apa yang sudah mereka ucapkan," kata Ferry Aswan, dikutip dalam Youtube Cumicumi, Jumat (23/6/2023).
Untuk membahas terkait masalah tes DNA di waktu sekarang, diakui oleh Ferry Aswan bahwa hal itu sudah terlambat.
Menurut Ferry Aswan, peluang tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pihak Rezky Aditya.
Baca juga: Kuasa Hukum Rezky Aditya Ungkap Alasan Suami Citra Kirana Ajukan Kasasi: Bukan Menangkan Kasus
"Karena sudah bukan lagi saatnya kita bicara untuk apa namanya tes DNA."
"Karena tes DNA itu sudah lewat dan itu tidak dia pergunakan dengan baik dari awal kita berperkara sampai kasasi ini keluar," lanjutnya.
Lebih lanjut, secara tegas Ferry Aswan menyebut bahwa permasalahan yang harus dibahas selanjutnya adalah tentang kehidupan anak putri Wenny Ariani, Kekey kedepan.
"Dan di kasasi juga sudah dinyatakan bahwa memang Rezky adalah Ayah biologisnya."
"Jadi kita ke depan itu tinggal berbicara tentang bagaimana pelaksanaan teknisnya, seperti masalah nafkahnya, biaya sekolahnya atau waktunya kapan untuk mereka bertemu," bebernya.
Terlebih, dikatakan oleh Ferry Aswan bahwa pihak Wenny Ariani tak akan mundur ke dalam masalah yang sebelumnya.
"Saya tidak mau mundur lagi ke masalah yang lalu."
"Sesuai dengan surat utusan dan diputusan itu memang sudah dinyatakan sebagai ayah biologis."
"Dan kedepannya saya tetap melaksanakan dari isi putusan tersebut," tandasnya.
Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA
Wenny Ariani mengungkapkan bahwa rezky Aditya harus patuh dengan putusan dari pengadilan Mahkamah Agung (MA).
Ia juga mangatakan jika Rezky Aditya tidak mematuhi dari putusan MA ada kemungkinan mendapat hukuman pidana.
Hal itu diungkapnya saat diundang di acara Rumpi Trans TV Official.
"Apabila Rezky tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) itu ada implikasi untuk hukuman pidana," kata Wenny Ariani, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Sebut Rezky Aditya Tak Beri Respons Baik, Wenny Ariani: Akui Anak Sendiri Tak Jatuhkan Harga Dirimu
Wenny menyebut pihaknya sudah memberikan waktu kepada Rezky Aditya.
"Dari pihak kami sudah sangat legowo memberikan keleluasaan waktu dua tahun berjalan ini, jadi sudah cukup," ujar Wenny.
Sebelumnya, kata Wennyy, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti untuk mempidanakan Rezky Aditya.
Namun waktu itu, bukti dari pihak Wenny Ariani tidak terbukti di Pengadilan Negeri.
Kendati demikian, Wenny menyebut Rezky Aditya tidak pernah menafkahi dan tidak pernah mengakui anaknya tersebut.
"Buktinya ada foto, tidak pernah menafkahi, kalau mengunjungi pernah waktu Kekey umur satu setengah tahun, tapi untyuk menafkahi tidak, bahkan tidak mengakui," ucapnya.
Lebih lanjut, Wenny Ariani mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah memberikan keadilan untuknya.
"Saya terima kasih kepada Majelis Hakim Mhkamah Agung yang telah memberikan keadilan yang sebaik-baiknya untuk mengedepankan hak anak-anak," tandas Wenny.
(Tribunnews.com/Rinanda/Ifan)