TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktor Rezky Aditya mengungkapkan alasan kliennya mengajukan kasasi, terkait putusan terkait anak Wenny Ariani.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Atas hal tersebut, Rezky Aditya pun ditetapkan sebagai ayah biologis dari putri dari mantan kekasihnya, Wenny Ariani.
Dikutip dari YouTube Ciky Citra Rezky, Rabu (21/6/2023), kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofia Yuking mengungkap alasan suami Citra Kirana itu mengajukan kasasi saat itu.
Menurut Ana Sofia, tujuan kliennya mengajukan kasasi bukan untuk memenangkan suatu kasus.
"Yang harus saya tekankan di sini adalah bahwa pengajuan kasasi yang diajukan oleh klien kami bukan untuk memenangkan atau mengalahkan sesuatu," ungkap Ana Sofia.
Baca juga: Rezky Aditya Tegaskan Tak Pernah Menolak Lakukan Tes DNA dengan Anak Wenny: Demi Kepastian Hukum
Lebih lanjut ia membeberkan alasan kliennya mengajukan kasasi.
Ana menyebut alasan kliennya itu lebih penting dari sekedar memenangkan kasus.
Menurut Ana Sofia, suami aktris Citra Kirana itu perlu untuk meluruskan masalah hukum dengan norma yang seharusnya.
"Namun lebih penting dari itu, untuk meluruskan dan mendudukan masalah hukum sesuai dengan norma yang seharusnya," ungkapnya.
Dalam tayangan tersebut, Ana Sofia sempat mempertanyakan kembali mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya.
Pihak Rezky menilai tak ada hubungan hukum yang terjalin antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani.
Baca juga: Nangis, Citra Kirana Dukung Rezky Aditya Tes DNA, Akui Berat tapi Tetap Pertahankan Rumah Tangga
Bahkan tes DNA yang digadang-gadang sebagai bukti valid atas kasus tersebut pun belum pernah dilakukan oleh kliennya.
"Bagaimana mungkin anak penggugat adalah anak biologis dari klien kami, sementara tidak ada satupun bukti yang menunjukan hubungan hukum antar keduanya," papar Ana.