News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pihak Tasyi Athasyia Minta eks Karyawan Cabut Laporan Dugaan Pengancaman, Singgung Pasal 220 KUHP

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Tasyi Athasyia meminta eks pegawai untuk mencabut laporan atas dugaan pengancaman dan menilai laporan tersebut tidak punya dasar jelas.

"Tapi laporan polisi tersebut pasti akan saya ladeni kalau memang tidak terbukti," jelasnya.

Ahmad mengungkapkan jika laporan P tidak terbukti, maka kemungkinan akan terjadi pembalikan arah.

"Saya sampaikan kepada P kalau misalnya kamu mau mencabut laporan polisi ini, segera cabut."

"Daripada laporan tersebut tidak terbukti akhirnya menjadi balik kepada kamu."

"Itu ada pasalnya pasal 220 KUHP sama seperti klien saya dulu MZ dan juga seperti Ayu Thalia ada konsekuensi hukum," pungkas Ramzy. 

Tanggapan suami Tasyi Athasyia

Suami Tasyi Athasyia, Syech Zaki memberikan komentarnya saat sang istri dinilai tak acuh mengenai keluhan karyawan soal gaji.

Sikap diam Tasyi Athasyia itu dinilai sang suami bukan bermaksud jahat.

"Kita diem bukan karena kita jahat," ucap Syech Zaki.

Ia menuturkan, sudah beritikad baik dengan mendatangi mantan karyawan istrinya itu.

Baca juga: Pemilik UMKM Bongkar Ketidakprofesionalan Tasyi Athasyia saat Endorse, sang YouTuber Benarkan Lalai

Namun niatan itu justru tak diindahkan oleh sang mantan karyawan.

"Disamperin malah mau dianiaya katanya," beber Syech Zaki.

Setelah niat baiknya mendatangi mantan karyawan Tasyi Athasyia tak diindahkan, sang istri justru dilaporkan ke polisi.

"Terus ada laporan kepolisian," terangnya.

Ayah tiga orang anak itu membeberkan mantan karyawan yang melaporkan istrinya ke polisi itu sebelumnya tidak mau bertemu dengannya.

"Yang melaporkan itu ceritanya dia itu tidak mau ketemu," pungkas Syech Zaki.

(Tribunnews.com/Rinanda/Gabriella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini