TRIBUNNEWS.COM - Dugaan perselingkuhan antara adik Raffi Ahmad, Syahnaz Sadiqah dengan aktor FTV Rendy Kjaernett menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Tidak sedikit yang meminta agar Syahnaz dan Rendy diboikot tampil di televisi.
Atas desakan dari publik yang meminta Syahnaz-Rendy diboikot TV, lembaga Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI buka suara.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023), Anggota Pengawas Isi Siaran (KPI), Aliyah turut membeberkan kewenangan KPI.
Disampaikan Aliyah, KPI tidak memiliki kewenangan dalam memboikot artis yang tampil di TV.
Lantaran KPI hanya diberikan tugas dalam mengawasi isi siarannya saja.
Sementara tugas tersebut sepenuhnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga televisi.
Baca juga: Psikolog Tanggapi Syahnaz-Jeje Muncul di Publik Pasca-dugaan Perselingkuhan Viral, Singgung Tujuan
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengkontrak artis tersebut," jelasnya.
"Tugas KPI adalah mengawasi isi siarannya," sambungnya.
Pun terkait tayangan infotainment menyoal perselingkuhan atau perceraian, juga harus mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undangan kepenyiaran.
"Jadi kalau menayangkan infotainment yang sifatnya 'perselingkuhan' atau 'perceraian', mengikuti rule-rule yang ada," jelasnya.
Terkait hal ini, kasus perselingkuhan atau perceraian yang tayang di TV tidak boleh mendorong berbagai pihak ikut dalam konflik hingga menyertakan anak-anak di dalamnya.
"Termasuk tidak memperburuk objek yang disiarkan, tidak mendorong berbagai pihak untuk ikut dalam konflik, yang paling penting tidak melibatkan anak-anak," ucapnya.
Menanggapi soal dugaan perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Aliyah sangat memahami emosi masyarakat.