TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terungkap ke publik hingga viral setelah dibongkar oleh Lady Nayoan.
Setelah viral, kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz-Rendy pun memicu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ikut berkomentar.
Dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (30/6/2023), Arist mengaku setuju atas desakan warganet yang ingin Syahnaz dan Rendy diboikot TV.
Menurutnya, kasus Syahnaz dan Rendy akan berdampak pada proses pengasuhan serta tumbuh kembang anak.
"Bahkan kita minta itu segera diboikot pelaku-pelaku atau orang tua yang mengandalkan komunikasi dalam media,"
"Saya sangat setuju untuk memboikot itu, bisa saja boikot lewat administratif, boikot untuk tayangan, dan seterusnya," ungkapnya.
"Ini kan berdampak dalam proses tumbuh kembang anak," jelasnya.
Baca juga: Minta KPI Boikot Syahnaz-Rendy Kjaernett, Komnas PA: Berdampak ke Proses Tumbuh Kembang Anak
Secara tegas Arist sekaligus mendesak pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memboikot Syahnaz dan Rendy dari TV.
"Saya kira KPI sebagai lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu (boikot)," ucapnya.
"Bisa paling tidak adakan teguran administrasi kepada tayangan-tayangan televisi misalnya," lanjut Arist.
Tidak hanya mendesak untuk memboikot, Arist juga menginginkan adanya sanksi berupa teguran tegas bagi para media TV yang masih menayangkan Syahnaz dan Rendy.
"Atau teguran-teguran yang lain berupa boikot yang pernah dilakukan KPI, misalnya kepada orang-orang tua yang mengeksploitasi anak dan mengorbankan anak akibat dari perceraian itu," jelasnya.
Meski diketahui KPI tidak memiliki kewenangan untuk memboikot artis, namun Arist meyakini ada tindakan lain yang bisa diambil.
"Saya kira KPI sekalipun menurut mereka tidak punya kewenangan ini, tapi punya kode etik untuk menyampaikan itu atau mengusulkan itu atau melakukan tindakan-tindakan nyata untuk menyelamatkan anak dari korban-korban itu," tutup Arist.
KPI Buka Suara
KPI buka suara setelah didesak untuk memboikot Syahnaz-Rendy dari tayangan TV.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/6/2023), Anggota Pengawas Isi Siaran (KPI), Aliyah turut membeberkan kewenangan KPI.
Disampaikan Aliyah, KPI tidak memiliki kewenangan dalam memboikot artis yang tampil di TV.
Lantaran KPI hanya diberikan tugas dalam mengawasi isi siarannya saja.
Sementara tugas tersebut sepenuhnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga televisi.
"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak untuk memboikot artis-artis, sepenuhnya ini adalah kewenangan lembaga televisi atau radio untuk mengkontrak artis tersebut," jelasnya.
"Tugas KPI adalah mengawasi isi siarannya," sambungnya.
Pun terkait tayangan infotainment menyoal perselingkuhan atau perceraian, juga harus mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undangan kepenyiaran.
"Jadi kalau menayangkan infotainment yang sifatnya 'perselingkuhan' atau 'perceraian', mengikuti rule-rule yang ada," jelasnya.
Terkait hal ini, kasus perselingkuhan atau perceraian yang tayang di TV tidak boleh mendorong berbagai pihak ikut dalam konflik hingga menyertakan anak-anak di dalamnya.
"Termasuk tidak memperburuk objek yang disiarkan, tidak mendorong berbagai pihak untuk ikut dalam konflik, yang paling penting tidak melibatkan anak-anak," ucapnya.
Baca juga: Tanggapi Dugaan Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, Komnas PA: Anak akan Jadi Korban
Menanggapi soal dugaan perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Aliyah sangat memahami emosi masyarakat.
Lantaran mereka adalah publik figur yang pastinya memiliki penggemar.
Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang menaruh ekspektasi tinggi pada Syahnaz atau Rendy.
"Menyikapi perkembangan kasus S dan R yang diduga (selingkuh), kami memahami emosi masyarakat karena keduanya adalah publik figur,"
Pun dirinya juga berharap agar para selebriti dapat memberikan contoh baik kepada publik.
"Kami berharap publik figur itu harus memberikan contoh yang baik pada masyarakat," tutup Aliyah.
(Tribunnews.com/Ayu)