Bahkan, hingga kini pihak Wenny tak pernah memberikan tanggapan apapun.
"Saya menghormati keputusan kasasi," ucap Rezky tegas.
"Saya tidak pernah menolak untuk melakukan tes DNA, per tanggal 27 Mei 2022 tahun lalu, secara tegas menyampaikan kesedian saya untuk melakukan tes DNA demi memutus keraguan hukum," lanjutnya.
Kini Rezky kembali menyatakan keterbukaannya untuk melakukan tes DNA.
Terkait pelaksanaan teknis, pihak Wenny diminta untuk segera menghubungi kuasa hukum Rezky.
"Apabila pihak penggugat ingin melakukan kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan pelaksanaannya," tutup Rezky.
(Tribunnews.com/Salma/ Ayu/Gabriella)