TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Indra Tarigan, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa (4/7/2023).
Musuh Nikita Mirzani tersebut dinyatakan bersalah setelah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Indra Tarigan ke kepolisian pada tahun 2019 silam.
Hal tersebut dilakukan oleh Nikita Mirzani lantaran tak terima dengan perlakukan sang pengacara.
Disebutkan, Indra Tarigan mengunggah wajah Lolly di Instagram dengan menambahkan kata-kata penghinaan.
Baca juga: Hari Ini Indra Tarigan Ditangkap dan Ditahan, Nikita Mirzani Sindir di Instagram Sehari Sebelumnya
Kini Indra Tarigan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai hal tersebut, Indra Tarigan memilih untuk bungkam, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).
Bahkan tak ada satu pun kata yang keluar dari mulut Indra Tarigan mengenai masalah tersebut.
Indra Tarigan dengan cepat meninggalkan awak media ditemani oleh beberapa orang dari kejaksaan di sampngnya.
Setelah itu, Indra Tarigan bergegas untuk masuk ke dalam mobil.
Berstatus sebagai Terpidana Indra Tarigan Bisa ke Klub, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasusnya
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sempat melaporkan Indra Tarigan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Nikita Mirzani tersebut Indra Tarigan diketahui telah menyandang status sebagai terpidana.
Hanya saja Indra Tarigan belum juga ditahan.
Alhasil aktris pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu geram dan mengungkapkan kekesalannya di Instagram Story-nya Senin (3/7/2023).
"Selamat malam bapak-bapak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saya mau bertanya soal kasus saya yang belum selesai sampai sekarang," ujar Nikita Mirzani dalam akun @nikitamirzanimawardi_172.
Baca juga: Tegas Bantah Tudingan Masih Cinta Antonio Dedola, Nikita Mirzani: Di Otakku Hanya Duit
Menurut Nikita Mirzani, seharusnya seterunya itu sudah mendekam di penjara.
"Atas nama Indra Tarigan, lawyer yang seharusnya dia dipenjara," sambungnya.
Ibu tiga orang anak itu menerangkan, seharusnya Indra Tarigan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan atas kasus tersebut.
"Dan harus menjalankan kurungan penjara satu tahun delapan bulan," bebernya.
Nikita Mirzani megklaim dirinya memenangkan kasasi atas persoalan tersebut.
Baca juga: Komentar Antonio Dedola saat Nikita Mirzani Tuding Dirinya Tak Punya Uang untuk Bayar Sekolah Lolly
"Saya menang di kasasi dan di Mahkamah Agung (MA)," serunya.
Atas hal tersebut Indra Tarigan mestinya sudah menjalani masa hukuman.
"Tinggal diesekusi saja Pak," tegas Nikita.
Aktris yang akrab disapa Niki itu meradang lantaran Indra Tarigan diketahui masih bisa mendatangi klub dan sebuah pusat perbelanjaan.
"Tapi ini kok masih bisa ke klub, bisa ke Senayan City ngemall, bisa kemana saja sesuaka hati dia," tandasnya.
Baca juga: Antonio Dedola Sibuk Gembar-gembor di Sosmed, Nikita Mirzani Sebut Mantan Suaminya Pengangguran
Lantas mantan istri siri Antonio Dedola itu membandingkan kasus Indra Tarigan dengan kasusnya dahulu.
Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah mendekam ditahanan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Berbeda kalau saya yang jadi terpidananya mungkin saya sudah digotong Pak, seperti yang Bapak tahu lah di Serang kemarin," ungkapnya.
Pada saat itu Nikita Mirzani pun belum dinyatakan bersalah atas pelaporan kekeasih Nindy Ayunda itu.
"Padahal saya belum divonis bersalah, tapi Indra Tarigan ini kan sudah jelas-jelas divonis bersalah."
Baca juga: Kembali Berseteru, Nikita Mirzani Hubungi Saudara Antonio Dedola, Singgung soal Biaya Sekolah Lolly
"Dia sudah terpidana dan dia harus menjalani masa hukuman penjara satu tahun delapan bulan," bebernya.
Alhasil aktris yang pernah membintangi sinetron 'Jodoh Wasiat Bapak' itu meminta keadilan dalam kasus tersebut.
"Saya meminta keadilan dari bapak-bapak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutup Nikita Mirzani.
(Tribunnews.com/Rinanda/Gabriella)