TRIBUNNEWS.COM - Wenny Ariani menanggapi soal Rezky Aditya yang ingin mengajukan tes DNA.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Hal tersebut tentunya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Namun, baru-baru ini pihak dari Rezky Aditya ingin mengajukan tes DNA dan belum mau mengakui sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Sementara itu, Wenny Ariani mengatakan bahwa soal Rezky Aditya yang menerima atau tidak merupakan sudah menjadi putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau soal dia menerima atau enggak kan memang sudah jadi putusan Mahkamah Agung."
"Bahwa Mahkamah Agung kan memutuskan bahwa selama belum ada pembuktian itu sudah memutuskan anak biologis dari Rezky, memang sudah semestinya itu dari dulu," ungkap Wenny Ariani, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Citra Kirana Ingin Selesaikan Masalah Rezky Aditya secara Baik-baik, Wenny Ariani Ngaku Bersyukur
Wenny pun menilai bahwa pihak dari Rezky Aditya sudah ada kemajuan dan tindakan karena telah merespons dengan baik.
"Bisa memberikan statement seperti itu buat saya sudah suatu kemajuan artinya ada tindakan dan respons yang baik," ujarnya.
Kendati demikian, Wenny ingin cepat-cepat untuk menyelesaikan permasalahannya dengan Rezky Aditya.
"Cepat-cepat aja ayo kita selesaikan masalah ini," ucapnya.
"Kalau pun nanti ada laporan SP3 nya di Polres ya silakan dijalani," sambungnya.
Untuk masalah DNA, Wenny meminta pihak Rezky Aditya agar menjalani sesuai dengan prosedur hukum yang sudah berjalan.
"Tapi kalau soal dari Lawyer nya bilang 'kami menunggu dari pihak Wenny untuk DNA' ngapain telepon-teleponan, kan sudah ada ranah hukum, ya jalani yang di ranah hukumnya aja," terangnya.
"Jalani sesuai prosedur aja," imbuhnya.
Wenny Ariani Sebut Rezky Aditya Bakal Dapat Hukuman Pidana Jika Tak Patuhi Putusan MA
Wenny Ariani mengungkapkan bahwa Rezky Aditya harus patuh dengan putusan dari pengadilan Mahkamah Agung (MA).
Ia juga mangatakan jika Rezky Aditya tidak mematuhi dari putusan MA ada kemungkinan mendapat hukuman pidana.
Hal itu diungkapnya saat diundang di acara Rumpi Trans TV Official.
"Apabila Rezky tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) itu ada implikasi untuk hukuman pidana," kata Wenny Ariani, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Kamis (15/6/2023).
Wenny menyebut pihaknya sudah memberikan waktu kepada Rezky Aditya.
"Dari pihak kami sudah sangat legowo memberikan keleluasaan waktu dua tahun berjalan ini, jadi sudah cukup," ujar Wenny.
Sebelumnya, kata Wennyy, pihaknya juga telah mengumpulkan bukti untuk mempidanakan Rezky Aditya.
Namun waktu itu, bukti dari pihak Wenny Ariani tidak terbukti di Pengadilan Negeri.
Kendati demikian, Wenny menyebut Rezky Aditya tidak pernah menafkahi dan tidak pernah mengakui anaknya tersebut.
"Buktinya ada foto, tidak pernah menafkahi, kalau mengunjungi pernah waktu Kekey umur satu setengah tahun, tapi untyuk menafkahi tidak, bahkan tidak mengakui," ucapnya.
Lebih lanjut, Wenny Ariani mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah memberikan keadilan untuknya.
"Saya terima kasih kepada Majelis Hakim Mhkamah Agung yang telah memberikan keadilan yang sebaik-baiknya untuk mengedepankan hak anak-anak," ucap Wenny.
(Tribunnews.com/Ifan)